Pages

Ads 468x60px

About

Blogger news

Blogroll

Blogger news

12/10/2012

Child abuse



 
A.     PENGERTIAN
1.      Child abuse adalah seorang anak yang mendapat perlakuan badani yang keras, yang dikerjakan sedemikian rupa sehingga menarik perhatian suatu badan dan menghasilkan pelayanan yang melindungi anak tersebut. (Delsboro, 1963)
2.      Child abuse dimana termasuk malnutrisi dan mentelantarkan anak sebagai stadium awal dari indrom perlakuan salah, dan penganiayaan fisik berada pada stadium akhir yang paling berat dari spectrum perlakuan salah oleh orang tuanya / pengasuh. (Fontana, 1971)

B.     KLASIFIKASI
Perlakuan salah pada anak, menurut sifatnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Penganiayaan fisik
Kekerasan ringan atau berat berupa trauma, atau penganiayaan yang dapat menimbulkan risiko kematian. Yang termasuk dalam katagori ini meliputi memar, perdarahan internal, perdarahan subkutan, fraktur, trauma kepala, luka tikam dan luka bakar, keracunan, serta penganiayaan fisik bersifat ritual.

  1. Penganiayaan seksual
Penganiayaan seksual dapat berupa inces (penganiayaan seksual oleh orang yang masih mempunyai hubungan keluarga), hubungan orogenital, pornografi, prostitusi, ekploitas, dan penganiayaan seksual yang bersifat ritual.
  1. Penganiayaan psikologis
Yang termasuk dalam kategori ini meliputi  trauma psikologik yang dapat menganggu kehidupan sehari-hari seperti ketakutan, ansietas, depresi, isolasi, tidak adanya respons dan agresi yang kuat.
  1. Pengetahuan
Pengabaian disengaja, tetapi dapat juga karena ketidaktahuan atupun akibat kesulitan ekonomi. Yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
a.       Pengabaian  nutrisi atau dengan sengaja kurang memberikan makanan, paling sering dilakukan pada bayi  yang berat badan rendah. Gagal tumbuh, yaitu suatu kegagalan dalam pemenuhan masukan kalori serta kebutuhan emosi anak yang cukup.
b.      Pengabaian medis bagi anak penderita suatu penyakit akut atau kronik sehingga mengakibatkan memburuknya keadaan, bahkan kematian.
c.       Pengabaian pendidikan anak setelah mencapai usia sekolah, dengan tidak menyekolahkannya.
d.      Pengabaian emosional, dimana orangtua kurang perhatian terhadap anaknya.
e.       Pengabagian keamanan anak. Anak kurang pengawasan sehingga menyebabkan anak mengalami risiko tinggi terhadap fisik dan jiwanya.
  1. Sindroma munchausen 
Sindroma munchausen merupakan permintaan pengobatan terhadap penyakit yang dibuat dengan pemberian keterangan medis palsu oleh orang tua, yang menyebabkan anak banyak  mendapat pemeriksaan/prosedur rumah sakit.

  1. Penganiayaan emosional
Ditandai dengan kecaman/kata-kata yang merendahkan anak, tidak mengakui sebagai anak. Penganiayaan seperti ini umumnya selalu diikuti bentuk penganiayaan lain

C.     ETIOLOGI
Perlakuan salah terhadap anak bersifat multidimensional, tetapi ada 3 faktor penting yang berperan dalam terjadinya perlakuan salah pada anak, yaitu:
  1. Karakteristik orangtua dan keluarga
Faktor-faktor yang banyak terjadi dalam keluarga dengan child abuse antara lain:
a.       Para orangtua juga penderita perlakuan salah pada masa kanak-kanak.
b.      Orangtua yang agresif dan impulsif.
c.       Keluarga dengan hanya satu orangtua.
d.      Orangtua yang dipaksa menikah saat belasan tahun sebelum siap secara emosional dan ekonomi.
e.       Perkawinan yang saling mencederai pasangan dalam perselisihan.
f.        Tidak mempunyai pekerjaan.
g.       Jumlah anak yang banyak.
h.       Adanya konflik dengan hukum.
i.         Ketergantungan obat, alkohol, atau sakit jiwa.
j.        Kondisi lingkungan yang terlalu padat.
k.      Keluarga yang baru pindah ke suatu tempat yang baru dan tidak mendapat dukungan dari sanak keluarga serta kawan-kawan.
  1. Karakteristik anak yang mengalami perlakuan salah
Beberapa faktor anak yang berisiko tinggi untuk perlakuan salah adalah:
a.       Anak yang tidak diinginkan.
b.      Anak yang lahir prematur, terutama yang mengalami komplikasi neonatal, berakibat adanya keterikatan bayi dan orangtua yang membutuhkan perawatan yang berkepanjangan.
c.       Anak dengan retardasi mental, orangtua merasa malu.
d.      Anak dengan malformasi, anak mungkin ditolak.
e.       Anak dengan kelainan tingkah laku seperti hiperaktif mungkin terlihat nakal.
f.        Anak normal, tetapi diasuh oleh pengasuh karena orangtua bekerja.
  1. Beban dari lingkungan: Lingkungan hidup dapat meningkatkan beban terhadap perawatan anak.
Penelitian yang telah dilakukan menyatakan bahwa penyiksaan anak dilakukan oleh orang tua dari banyak etnis, letak geografis, agama, tingkat pendidikan, pekerjaan dan social ekonomi. Kelompok masyarakat yang hidup dalam kemiskinan meningkatkan laporan  penyiksaan fisik terhadap anak-anak. Hal ini mungkin disebabkan karena:
a.       Peningkatan krisis di tempat tinggal mereka (contoh: tidak bekerja atau hidup yang berdesakan).
b.      Akses yang terbatas ke pusat ekonomi dan sosial saat masa-masa krisis.
c.       Peningkatan jumlah kekerasan di tempat tinggal mereka.
d.      Hubungan antara kemiskinan dengan faktor resiko seperti remaja dan orang tua tunggal (single parent).

D.    MANIFESTASI KLINIS
Anak- anak yang menjadi korban child abuse rata-rata perkembangan psikologis mengalami gangguan.Mereka terlihat murung, tertutup, jarang beradaptasi dan bersosialisasi, kurang konsentrasi, dan prestasi akademik menurun (Hefler, 1976). Studi lain menemukan bahwa anak-anak usia di bawah 25 bulan yang menjadi korban child abuse, skor perkembangan kognitifnya lemah. Hal ini ditandai oleh empat perbedaan perilaku dan perkembangan anak, yakni perbuatan kognitif, penyesuaian fungsi-fungsi di sekolah, perilaku di ruang kelas. Dan perilaku di rumah (Mackner, 1997).
Anak yang berulang kali mengalami jelas pada susunan saraf pusatnya dapat mengalami keterlambatan dan keterbelakangan mental, kejang-kejang hidrosefalus, atau ataksia. Selanjutnya, keluarga-keluarga yang tidak mendapat pengobatan serta perawatan yang memadai cenderung akan menghasilkan anak remaja yang nakal dan menjadi penganiaya anak sendiri pada generasi berikutnya.
Anak yang telah mengalami penganiayaan seksual dapat menyebabkan perubahan tingkah laku dan emosi anak, antara lain depresi, percobaan bunuh diri. Gangguan stress post traumatik, dan penggunaan makan. Seorang anak laki-laki korban penganiayaan seksual di kemudian hari.
Wanita yang secara fisik mengalami kekerasan pada waktu anak-anak akan dua kali lebih tinggi rentan atas penyakit atau gejala kegagalan untuk makan. Sebuah dampak yang membuat para wanita itu ketika beranjak dewasa mengalami masalah dengan mengkonsumsi makanan. Namun dampak yang paling besar dialami adalah akibat perlakuan keras dan pelecehan seksual saat mereka masih gadis. Kekerasan saat kecil memang sudah lama menjadi satu faktor penyebab timbulnya gejala atau penyakit sulit makan seperti anorexia dan bulimia. Gejala bulimia ini pernah dialami oleh mendiang Putri Wales, Putri Diana yang stress akibat perlakuan yang diterimanya. Gejala anorexia dan bulimia hampir terjadi pada semua responden wanita dimana 102 wanita memiliki gejala yang jelas sementara 42 wanita lainnya harus melakukan konsultasi dengan dokter mengenai gejala yang mereka alami. Seorang gadis akan mengalami gejala perlakuan keras semasa kecil. Bahkan resiko itu akan naik tiga hingga  empat kali pada wanita yang mengalami kekerasan fisik dan seksual sekaligus.

E.     KOMPLIKASI
1.      Mengalami keterlambatan dan keterbelakangan mental
2.      Kejang-kejang
3.      Hidrocepalus
4.      Ataksia
5.      Kenakalan remaja
6.      Depresi dan percobaan bunuh diri
7.      Gangguan Stress post traumatic
8.      Gangguan makan

F.      PEMERIKSAAN PENUNJANG
1.   Laboratorium
Jika dijumpai luka memar, perlu dilakukan skrining perdarahan pada penganiayaan seksual, dilakukan pemeriksaan.
a.       Swab untuk analisa  asam fosfatase, spermatozoa,  dalam 72 jam setelah penganiayaan seksual.
b.      Kultur spesimen dari oral, anal, dan vaginal untuk gonokokus.
c.       Tes untuk sifilis, HIV, dan hepatitis B.
d.      Analisa rambut pubis.
  1. Radiologi
Ada dua peranan radiologi dalam menegakkan diagnosis perlakuan salah pada anak, yaitu untuk:
a.       Identifikasi fokus dari bekas
b.      Dokumentasi
Pemeriksaan radiologi pada anak di bawah usia dua tahun sebaiknya dilakukan untuk meneliti tulang, sedangkan pada anak di atas 4-5 tahun hanya perlu dilakukan jika ada rasa nyeri tulang, keterbatasan dalam pergerakan pada saat pemeriksaan fisik. Adanya fraktur multipel dengan tingkat penyembuhan yang berbeda, merupakan suatu kemungkinan adanya penganiayaan fisik. Ultrasonografi (USG) digunakan untuk mendiagnosis adanya lesi viseral. CTscan lebih sensitif dan spesifik untuk lesi serebral akut dan kronik, hanya diindikasikan pada penganiayaan anak atau seorang bayi yang mengalami trauma  kepala yang berat.
MRI (Magnetic Resonance Imaging) lebih sensitif pada lesi yang subakut.
Pemeriksaan kolposkopi untuk mengevaluasi anak yang mengalami penganiayaan seksual.

G.    PENCEGAHAN
Konvensi Magna Carta atau Bill of Rights for Children mencakup banyak ketentuan proteksi dan hak-hak anak sebagai berikut:
1.      Hak kelangsungan hidup dan berkembang
2.      Hak yang menyangkut lama, kebangsaan, dan identitas.
3.      Proteksi anal, dari ekspioitasi  seluruh bentuk kekerasan fisik, mental, dan pengabaian (maltreatment).
4.      Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.      Proteksi anak dari semua bentuk perlakuan salah akibat proses adopsi.
6.      Proteksi dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
7.      Hak untuk berpartisipasi.

Lembaga Anak Indonesia  menetapkan pendekatan pada penganiayaan dan pengabaian anak atas dasar:
  1. Sasaran jangka pendek dan jangka panjang.
  2. Tujuan dan target yang akan dicapai.
  3. Keterlibatan dokter anak,  ahli hukum, pendidik dan lain-lain.
  4. Perluasan hukum dan pendidikan pada kesejahteraan anak.
  5. Indikator yang dipakai dalam mengevaluasi.
  6. Meningkatkan persiapan dan aktivitas yang dibutuhkan.
  7. Tersedianya fasilitas untuk intervensi.
Peran tenaga kesehatan paling penting adalah dalam upaya pencegahan perlakuan salah pada anak yaitu:
1.      Mengidentifikasi orangtua risiko tinggi yang tidak mampu mencintai, merawat, memelihara, ataupun membesarkan keturunannya dengan memadai.
2.      Penganiayaan dan pengabaian berat dapat dicegah kalau keluarga tersebut mendapat sebuah bentuk perawatan dan pemeliharaan yang mencakup kursus merawat antenatal, persalinan, rawat gabung, kontak orangtua dengan bayi prematur, serta kunjungan dokter dan perawat kesehatan masyarakat yang lebih sering dan petunjuk yang terus menerus dari masing-masing disiplin ilmu.
            Pencegahan dan penanggulangan penganiayaan dan kekerasan pada anak merupakan tanggung jawab semua pihak, meliputi :
  1. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan dapat melakukan berbagai kegiatan dan program yang ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat.
  1. Pendidik
Sekolah mempunyai hak istimewa dalam mengajarkan bagian badan yang sangat pribadi, yaitu penis, vagina, anus, mammae dalam pelajaran biologi. Perlu ditekankan bahwa bagian tersebut sifatnya sangat pribadi dan harus dijaga tidak diganggu orang lain. Sekolah juga perlu meningkatkan keamanan anak di sekolah.Sikap atau cara mendidik anak juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi aniaya emosional. Guru juga dapat membantu mendeteksi tanda-tanda aniaya fisik dan pengabaian perawatan pada anak.
  1. Penegak Hukum dan Keamanan
Hendaknya Undang-Undang No. 4 tahun 1979, tentang kesejahteraan anak cepat ditegakkan secara konsekuen. Hal ini akan melindungi anak dari semua bentuk penganiayaan dan kekerasan. Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa “anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
  1. Media Massa
Pemberitaan penganiayaan dan kekerasan pada anak hendaknya diikuti oleh artikel-artikel pencegahan dan penanggulangannya. Dampak pada anak baik jangka pendek maupun panjang diberitakan agar program pencegahan lebih ditekankan.

H.    PENATALAKSANAAN
Karena perlakuan salah pada anak ini merupakan akibat dari penyebab yang kompleks, maka penanganan harus dilakukan oleh suatu tim dari multidisiplin ilmu yang terdiri dari dokter anak, psikiater, psikolog, petugas sosial, ahli hukum, pendidik, dan lain-lain. Seorang anak yang dicurigai mengalami penganiayaan atau pengabaian harus dirumahsakitkan, terlepas dari luas dan hebatnya jejas yang dialaminya. Hal ini dilakukan dengan tujuan  untuk melindungi anak tersebut.
Di Hongkong, Departemen Sosial atau polisi menggunakan Pengadilan Anak-anak untuk melindungi dan merawat anak tersebut. Dengan cara intervensi dari multidiplin ilmu, sekitar 80% dari keluarga mengalami perbaikan meskipun setengahnya memerlukan dukungan dalam jangka lama




ASUHAN KEPERAWATAN CHILD ABUSE

A.     PENGKAJIAN
1.      Riwayat keluarga dari penganiayaan anak yang lalu.
2.      Kecelakaan yang berulang-ulang, dengan fraktur/memar/jaringan yang berbeda waktu sembuhnya.
3.      Orang tua yang lambat mencari pertolongan  medis.
4.      Orang tua yang mengaku tidak mengetahui bagaimana jelas tersebut terjadi.
5.      Riwayat kecelakaan dari orangtua berbeda atau berubah-ubah pada anamnesis.
6.      Keterangan yang tidak sesuai dengan penyebab jejas yang tampak atau stadium perkembangan anak.
7.      Orang tua yang mengabaikan jejas utama yang hanya membicarakan masalah kecil yang terus-menerus.
8.      Orangtua berpindah dari satu dokter ke dokter yang lain sampai satu saat akhir bercerita  bahwa ada sesuatu yang salah dengan anak mereka.
9.      Penyakit anak yang tidak dapat  dijelaskan penyebabnya.
10.  Anak yang gagal tumbuh tanpa alasan yang jelas.
11.  Anak wanita yang tiba-tiba berubah tingkah lakunya, menyendiri atau sangat takut dengan orang asing, harus diwaspadai kemungkinan terjadinya penganiayaan seksual.
12.  Pada anak yang lebih tua, mungkin dapat menceritakan jejasnya, tetapi kemudian mengubah uraiannya karena rasa takut akan pembalasan atau untuk mencegah pembalasan orangtua.

B.     DIAGNOSA KEPERAWATAN
Menurut NANDA,2002
1.    Resiko trauma berhubungan dengan karakteristik anak, pemberian asuhan dan lingkungan.
2.    Cemas berhubungan dengan perlakuan salah yang berulang-ulang, ketidakberdayaan dan potensial kehilangan orang tua.
3.    Resiko terhadap kerusakan kedekatan orang tua  / anak / bayi berhubungan dengan perlakuan kekerasan
4.    Risiko cidera berhubungan dengan kekerasan fisik (kekerasan orang tua)
5.    Ketakutan berhubungan dengan kondisi fisik / social
6.    Resiko keterlamnbatan perkembangan berhubungan dengan perilaku kekerasan

C.     INTERVENSI KEPERAWATAN
Menurut NOC,1997 dan NIC,1996
1.         Dx 1 : Resiko trauma berhubungan dengan karakteristik anak, pemberian
asuhan dan lingkungan.
Tujuan: setelah dialakukan tindakan keperawatan diharapkan tidak terjadi
  trauma pada anak
NOC   : Abuse Protection
Kriteria hasil
a.       Keselamatan tempat tinggal
b.      Rencana dalam menghindari kekerasan/ perlakuan yang salah
c.       Rencanakan tindakan untuk menghindari perlakuan yang salah
d.      Keselamatan diri sendiri
e.       Keselamatan anak
Keterangan skala:
1 = tidak adekuat
2 = sedikit adekuat
3 = kadang-kadan adekuat
4 = adekuat
5 = sangat adekuat
NIC: Enviromental Mangemen: safety
a.       Identifikasi kebutuhan rasa aman pasien berdasarkan tingkat fisik, fungsi kognitif dan perilaku masa lalu
b.      Modifikasi lingkungan untuk meminimalkan bahaya dan resiko
c.       Monitor lingkungan dalam perubahan status keamanan
d.      Bantu pasien dalam menyiapkan lingkungan yang aman
e.       Ajarkan resiko tinggi individu dan kelompok tentang bahaya lingkungan
f.        kolaborasi dengan agen lain untuk mengmbangkan keamanan lingkungan

2.         Dx 2 : Cemas berhubungan dengan perlakuan salah yang berulang-ulang
   ketidakberdayaan dan potensial kehilangan orang tua.
Tujuan  : setelah dilakukan tindakan keperawatandiharapkan rasa cemas anak
  dapat berkurang / hilang
NOC   : Kontrol cemas
Kriteria hasil
a.       Monitor intensitas kecemasan
b.      Menyingkirkan tanda kecemasan
c.       Menurunkan stimulasi lingkuangan ketika cemas
d.      Mencari informasi untuk menurunkan cemas
e.       Menggunakan strategi koping efektif
Keterangan skala:
1 = tidak pernah dilakukan
2 = jarang dilakukan
3 = kadang dilakukan
4 = sering dilakukan
5 = selalu dilakukan
NIC     : Penurunan cemas
a.       Tenangkan klien
b.      Berusaha memahami keadaan klien
c.       Temani pasien untuk mendukung keamanan dan menurunkan rasa takut
d.      Bantu pasien untuk mengidentifikasi situasi-situasi yang menciptakan cemas
e.       Dukung penggunaan mekanisme pertahanan diri dengan cara yang tepat
f.        kaji tingkat kecemasan dan reaksi fisik pada tingkat kecemasan
3.         Dx 3  : Resiko terhadap kerusakan kedekatan orang tua  / anak / bayi
   berhubungan dengan perlakuan kekerasan
Tujuan  : Setelah dilakukan tindakan keperawatan selama proses keperawatan
  diharapkan tidak terjadi kerusakan kedekatan orang tua / anak / bayi
NOC   : Parenting
Kriteria hasil
a.       Menyediakan kebutuhan fisik anak
b.      Merangsang perkembangan kognitif
c.       Merangsang perkembangan emosi
d.      Merangsang perkembangan spiritual
e.       Menggunakan masyarakat dan sumber lain yang tepat
f.        Gunakan interaksi yang tepat untuk perkembangan emosi anak
Keterangan skala
1 = tidak adekuat
2 = sedikit adekuat
3 = kadang-kadan adekuat
4 = adekuat
5 = sangat adekuat
NIC     : Anticipatory guidance
a.       Kaji pasien untuk mengidentifikasi perkembangan dan krisis situasional selanjutnya dalam efek dari krisis yang ada pada kehidupan individu dan keluarga.
b.      Instruksikan perkembangan dan perilaku yang tepat
c.       sediakan informasi yang realistic yang berhubungan dengan perilaku pasien
d.      tentukan kebiasaan pasien dalam mengatasi masalah
e.       Bantu pasien dalam memutuskan bagaimana dalam memutuskan masalah
f.        Bantu pasien berpartisipasi dalam mengantisipasi perubahan peraturan











DAFTAR PUSTAKA

Betz, Cicilia. 2002. Keperawatan Pediatric, Jakarta : EGC
Budi Keliat, Anna. 1998. Penganiayaan Dan Kekerasan Pada Anak. Jakarta: FKUI
Gordon et all. 2002. Nanda Nursing Diagnoses. Definition and classification 2001-
2002. Phildelpia : NANDA
Johnson, marion, dkk. 2000. IOWA Intervention Project Nursing Outcomes
Classifition (NOC), Second Edition. USA : Mosby
Mccloskey, joane C.dkk. 1996. IOWA Intervention Project Nursing Intervention
Classifition (NOC), Second Edition. USA : Mosby
Nelson, Soetjiningsih. 1995. Tumbuh Kembang Anak. Jakarta: EGC
Whaley’s and Wong. 1996. Clinic Manual of Pediatric Nursing,4th Edition. USA
: Mosby Company






No comments:

Post a Comment

 
 
Blogger Templates